Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 728

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program, penjaminan mutu pendidikan, pemetaan, bahan koordinasi, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 728 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id