Koreksi Pasal 671
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan sumberdaya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
dan
e. penyusunan laporan Badan.
Koreksi Anda
