Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Perencanaan dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan standar kualifikasi pegawai Kementerian; b. analisis kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian; c. penyusunan bahan rencana dan pengendalian formasi pegawai di lingkungan Kementerian; d. penyusunan bahan koordinasi pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian; e. penyusunan bahan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian; f. pengelolaan data dan informasi pegawai Kementerian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda