Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Perencanaan dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan standar kualifikasi pegawai Kementerian;
b. analisis kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian;
c. penyusunan bahan rencana dan pengendalian formasi pegawai di lingkungan Kementerian;
d. penyusunan bahan koordinasi pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian;
e. penyusunan bahan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian;
f. pengelolaan data dan informasi pegawai Kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
