Koreksi Pasal 751
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750, Bidang Pengembangan Jejaring menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
b. pengkajian dan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
c. perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
d. pemeliharaan dan pengendalian jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
e. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
Koreksi Anda
