Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 751

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750, Bidang Pengembangan Jejaring menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; b. pengkajian dan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; c. perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; d. pemeliharaan dan pengendalian jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; e. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 751 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id