Koreksi Pasal 306
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama;
f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama; dan
g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama.
Koreksi Anda
