Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 791

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Validasi dan Integrasi Data Satuan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan data, kompilasi, validasi, dan integrasi serta pengelolaan data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan. (2) Subbidang Validasi dan Integrasi Data Proses Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan data, kompilasi, validasi, dan integrasi serta pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
Koreksi Anda