Koreksi Pasal 791
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Validasi dan Integrasi Data Satuan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan data, kompilasi, validasi, dan integrasi serta pengelolaan data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
(2) Subbidang Validasi dan Integrasi Data Proses Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi, dan fasilitasi pengelolaan data, kompilasi, validasi, dan integrasi serta pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
Koreksi Anda
