Koreksi Pasal 530
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan laporan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
