Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 475

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembelajaran terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sistem Pembelajaran; dan b. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
Koreksi Anda