Koreksi Pasal 475
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembelajaran terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Sistem Pembelajaran; dan
b. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
Koreksi Anda
