Koreksi Pasal 201
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan.
Koreksi Anda
