Koreksi Pasal 370
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana dan prasarana Sekolah Menengah Kejuruan.
Koreksi Anda
