Koreksi Pasal 514
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Subdirektorat Kreativitas dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengembangan program kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat; dan
e. evaluasi pengembangan kreativitas mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
