Koreksi Pasal 657
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bidang Peningkatan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan fungsi dan peran bahasa, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa.
Koreksi Anda
