Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 657

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Peningkatan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan fungsi dan peran bahasa, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 657 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id