Koreksi Pasal 602
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, persuratan dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat.
Koreksi Anda
