Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non-Dosen terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi Jabatan;
b. Subbagian Tenaga Fungsional Guru; dan
c. Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya.
Koreksi Anda
