Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non-Dosen terdiri atas: a. Subbagian Mutasi Jabatan; b. Subbagian Tenaga Fungsional Guru; dan c. Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id