Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 537

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum, pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum, analisis jabatan, analisis dan penyempurnaan organisasi, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Inspektorat Jenderal serta penyelesaian tindak lanjut pengaduan/pengawasan masyarakat. (2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 537 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id