Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 458

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Kerja Sama Antar-Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama antarlembaga; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama antarlembaga; c. penyusunan bahan pengembangan kerja sama antarlembaga; d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis kerja sama antarlembaga; dan e. evaluasi pelaksanaan kerja sama antarlembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 458 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id