Koreksi Pasal 458
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Kerja Sama Antar-Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama antarlembaga;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama antarlembaga;
c. penyusunan bahan pengembangan kerja sama antarlembaga;
d. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis kerja sama antarlembaga; dan
e. evaluasi pelaksanaan kerja sama antarlembaga.
Koreksi Anda
