Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kebijakan mempunyai tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan bahan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian. (2) Subbagian Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem informasi perencanaan dan pengelolaan data dan informasi perencanaan pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id