Koreksi Pasal 652
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pemasyarakatan, dan penyuluhan bahasa dan sastra.
(2) Subbidang Bantuan Teknis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pemberian layanan dan bantuan teknis dan penghargaan di bidang bahasa dan sastra.
Koreksi Anda
