Koreksi Pasal 323
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan menengah;
b. penyusunan bahan kebijakan di bidang pendidikan menengah;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran di bidang pendidikan menengah; dan
e. penyusunan laporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
