Koreksi Pasal 691
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas:
a. Subbidang Peningkatan Kompetensi; dan
b. Subbidang Sertifikasi.
Koreksi Anda
