Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 691

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas: a. Subbidang Peningkatan Kompetensi; dan b. Subbidang Sertifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 691 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id