Koreksi Pasal 719
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
b. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar;
c. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
