Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 719

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; b. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar; c. Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda