Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 265

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama serta kesetaraan Sekolah Menengah Pertama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 265 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id