Koreksi Pasal 421
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan tinggi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
