Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 764

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bidang Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi pendidikan; b. pengumpulan dan pengolahan informasi bidang pendidikan; c. penyajian dan layanan informasi bidang pendidikan; d. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kementerian; e. penyusunan bahan pembinaan kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian; dan f. pengelolaan perpustakaan Kementerian.
Koreksi Anda