Koreksi Pasal 764
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Bidang Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi pendidikan;
b. pengumpulan dan pengolahan informasi bidang pendidikan;
c. penyajian dan layanan informasi bidang pendidikan;
d. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kementerian;
e. penyusunan bahan pembinaan kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian;
dan
f. pengelolaan perpustakaan Kementerian.
Koreksi Anda
