Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Fasilitasi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi dan pembinaan Atase Pendidikan dan Sekolah INDONESIA di luar negeri; b. pelaksanaan urusan administrasi Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO; c. pemberian layanan tamu asing dan beasiswa RI; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id