Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 688

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; b. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Dasar; c. Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Menengah; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 688 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id