Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 302

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; c. penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; d. pengembangan sistem pembinaan peningkatan kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; f. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar; dan g. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi dan karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar.
Koreksi Anda