Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 453

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemberdayaan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, pemberdayaan, dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi.
Koreksi Anda