Koreksi Pasal 469
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyelarasan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, standarisasi teknis, dan analisis kebutuhan dunia kerja serta pengembangan kompetensi lulusan.
Koreksi Anda
