Koreksi Pasal 483
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan perencanaan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
b. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
c. koordinasi pelaksanaan pengadaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
d. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
f. pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
g. koordinasi pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
h. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan, pengadaan, penempatan, pengembangan, pembinaan profesi, pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi; dan
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda
