Koreksi Pasal 800
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah sosial dan ekonomi pendidikan.
(3) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah kerja sama internasional.
(4) Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah organisasi dan manajemen.
(5) Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pendidikan Nasional mengenai masalah budaya dan psikologi pendidikan.
Koreksi Anda
