Koreksi Pasal 484
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Perencanaan Pengadaan;
c. Subdirektorat Karir;
d. Subdirektorat Kualifikasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
