Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 689

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan program peningkatan kompetensi dan sertifikasi serta koordinasi, fasilitasi, evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda