Koreksi Pasal 587
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya;
b. pengembangan model kurikulum dan metodologi pembelajaran;
c. pengembangan materi buku pelajaran dan sumber pembelajaran lainnya;
d. pengelolaan informasi kurikulum dan materi buku pelajaran serta sumber pembelajaran lainnya;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya;
f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya;
g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya; dan
h. pelaksanaan administrasi Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Koreksi Anda
