Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 587

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya; b. pengembangan model kurikulum dan metodologi pembelajaran; c. pengembangan materi buku pelajaran dan sumber pembelajaran lainnya; d. pengelolaan informasi kurikulum dan materi buku pelajaran serta sumber pembelajaran lainnya; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya; f. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya; g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan kurikulum, metodologi pembelajaran, perbukuan, dan sumber pembelajaran lainnya; dan h. pelaksanaan administrasi Pusat Kurikulum dan Perbukuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 587 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id