Koreksi Pasal 192
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas:
a. Subdirektorat Program dan Evaluasi;
b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan;
d. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
