Koreksi Pasal 301
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis kualifikasi dan karir, dan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Dasar.
Koreksi Anda
