Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 429

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda