Koreksi Pasal 753
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengkajian dan Perancangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengkajian, pengembangan, dan perancangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
(2) Subbidang Pemeliharaan dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengendalian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan.
Koreksi Anda
