Koreksi Pasal 554
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara Inspektorat.
Koreksi Anda
