Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian;
b. penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian;
d. pemantauan dan evaluasi pendayagunaan barang milik negara Kementerian;
e. pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
