Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian; b. penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian; d. pemantauan dan evaluasi pendayagunaan barang milik negara Kementerian; e. pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian; dan f. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id