Koreksi Pasal 789
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Bidang Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
b. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. pelaksanaan kompilasi, validasi, dan integrasi data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. pengelolaan data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
Koreksi Anda
