Koreksi Pasal 244
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelaksanaan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar.
(2) Seksi Penilaian dan Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria pelaksanaan penilaian dan akreditasi Sekolah Dasar dan kesetaraan Sekolah Dasar.
Koreksi Anda
