Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan penetapan dan pembinaan pejabat perbendaharaan; b. pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id