Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan penetapan dan pembinaan pejabat perbendaharaan;
b. pelaksanaan tindaklanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian masalah kerugian negara di lingkungan Kementerian;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perbendaharaan; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
