Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian serta perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan inventarisasi serta pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian. (3) Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan serta penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda