Koreksi Pasal 725
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan dasar;
b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan dasar;
c. pemetaan mutu pendidikan dasar;
d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar.
Koreksi Anda
