Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 725

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan mutu pendidikan dasar; b. penyusunan program penjaminan mutu pendidikan dasar; c. pemetaan mutu pendidikan dasar; d. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar.
Koreksi Anda