Koreksi Pasal 538
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengolahan dan analisis laporan hasil pengawasan serta pemantauan dan evaluasi tindaklanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
