Koreksi Pasal 781
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang data dan statistik pendidikan;
b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pengelolaan kepegawaian;
e. pengelolaan keuangan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Koreksi Anda
