Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 781

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang data dan statistik pendidikan; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kepegawaian; e. pengelolaan keuangan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan g. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
Koreksi Anda