Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 771

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Pencitraan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, kajian aspirasi masyarakat, publikasi di bidang pendidikan serta pencitraan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 771 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Pasal.id