Koreksi Pasal 771
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Bidang Pencitraan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, kajian aspirasi masyarakat, publikasi di bidang pendidikan serta pencitraan Kementerian.
Koreksi Anda
