Koreksi Pasal 656
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Proses Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra, peningkatan apresiasi sastra serta koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra.
(2) Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan dan Kesastraan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan kompetensi tenaga kebahasaan dan kesastraan, dan uji kemahiran berbahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
