Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian;
b. penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. penyusunan bahan dan koordinasi pembahasan rencana, program, dan anggaran Kementerian; dan
d. penyusunan bahan sinkronisasi penyusunan program pendidikan di pusat dan daerah.
Koreksi Anda
