Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 36 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian; b. penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran Kementerian; c. penyusunan bahan dan koordinasi pembahasan rencana, program, dan anggaran Kementerian; dan d. penyusunan bahan sinkronisasi penyusunan program pendidikan di pusat dan daerah.
Koreksi Anda